Label

Selasa, 27 Desember 2011

TPPI Diminta Cairkan Utang Kas Maksimal 75 Hari

TPPI Diminta Cairkan Utang Kas Maksimal 75 Hari

JAKARTA (IFT) - PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), perusahaan di sektor petrokimia, diminta mencairkan utang kas kepada tiga kreditor domestik, yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Pertamina (Persero), dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), senilai Rp 1 triliun dan US$ 400 juta paling lambat 75 hari atau pertengahan Maret 2011 setelah penandatanganan perjanjian restrukturisasi utang (Master Restructurisasion Agreement/MRA) pada Jumat (23/12).

Boyke Mukijat, Direktur Utama PPA, mengatakan setelah penandatanganan MRA, kreditor domestik akan meminta kajian dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintah) agar menjaga prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang baik. Dalam masa 75 hari itu kreditor juga segera merampungkan dokumen transaksi turunan dari MRA untuk masing-masing tagihan ke ketiga kreditor tersebut. Dengan demikian, setelah dokumen itu semua tuntas, MRA pun menjadi efektif.

Menurut Boyke, TPPI bisa mencairkan utang kas segera karena perseroan bisa menjadikan MRA sebagai jaminan kepada Deutsche Bank selaku pihak yang akan memberikan pinjaman (refinancing) senilai US$ 1 miliar untuk pembayaran utang perusahaan. "Bila setalah 75 hari tidak juga dicairkan, akan ada mekanisme default (bangkrut)," ujar Boyke, akhir pekan lalu.

TPPI harus segera membayar utang kepada tiga kreditor. Utang tersebut sebesarRp 1 triliun kepada PPA yang merupakan utang berbentuk surat utang jangka panjang (multi years bonds), Pertamina sebesar US$ 300 juta, dan BP Migas sebesar US$ 100 juta. 

“Walaupun utang itu dibayar, TPPI memiliki sejumlah utang kepada ketiga kreditor tersebut, karena total utang TPPI masih lebih besar, yakni utang berbentuk product delivery instrument (PDI) kepada Pertamina sekitar US$ 406 juta dan pokok open account senilai US$ 183 juta plus bunga US$ 49 juta. Juga,  utang ke BP Migas sekitar US$ 169 juta, multi year bonds ke PPA senilai Rp 3,27 triliun, serta utang ke kreditor lainnya US$ 1 miliar,” ujarnya.

Dengan demikian, TPPI masih berutang kepada Pertamina  sekitar US$ 338 juta, ke BP Migas sekitar US$ 69 juta, dan kreditur lainnya US$ 1 miliar. Sisa utang ke Pertamina akan dilunasi paling lambat 10 tahun setelah MRA ini, utang ke BP Migas dicicil sampai 2012, dan utang ke PPA paling lambat 2014.

Boyke menyebutkan sisa utang TPPI kepada ketiga kreditor akan dibayar melalui cicilan. Sisa utang ke Pertamina akan dicicil selama 10 tahun berikutnya dan diselesaikan dengan instrumen Standby Letter of Credit (SBLC) pada saat akhir masa cicilan dan skema jual beli mogas untuk tagihan open account. Sementara sisa utang ke BP Migas senilai US$ 69 juta akan diselesaikan dalam kurun waktu 12 bulan atau paling lambat akhir 2012 dengan instrumen SBLC.

Adapun sisa tagihan PPA sekitar Rp 2,27 triliun dilunasi melalui arus kas operasional dari dua anak usaha PT Tuban Petro yang merupakan induk TPPI, yakni PT Petro Oxo Nusantara (PON) dan PT Polytama Propindo (PP). "Sisa utang ke kreditur lainnya sekitar US$ 1 miliar akan diselesaikan dalam fase kedua, sebagaimana persyaratan Deutsche Bank dan sponsor yang meminta para kreditur yang belum masuk dalam restrukturisasi untuk stand still," ujarnya.

M Afdhal Bahauddin, Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko, mengatakan setelah utang PDI berupa kas senilai US$ 300 juta akan dilunasi TPPI setelah 75 hari masa MRA, sisa utang sekitar US$ 106 juta termasuk bunga dibayar melalui adanya SBLC pada saat akhir masa MRA. "Sementara utang berupa open account dilakukan dengan letter of credit (L/C)," ujarnya.

Dia mengatakan, L/C itu terdiri atas L/C pertama US$ 60 juta untuk jadwal pembayaran selama lima tahun pertama yang diterbitkan saat masa cicilan utang sebesar US$ 100 juta berakhir.  L/C kedua sebesar sisa outstanding open account beserta bunganya untuk lima thn kedua yang diterbitkan sebelum akhir tahun kelima.

“Apabila L/C kedua tidak terbit, Pertamina masih punya jaminan pembayaran open account melalui offsetting dengan pembayaran atas pembelian mogas, offsetting dengan pembayaran atas pembelian produk lain, dan eksekusi jaminan saham milik PT Sila Kencana pada PT Tuban Petro,” katanya.

R Priyono, Kepala BP Migas, berharap pelunasan utang ini juga berjalan lancar, sehingga pihaknya juga bisa kembali memasok kondensat ke kilang TPPI. "Begitu utang ini lunas, kami jamin untuk pemberian kondensat selama 10 tahun setelah penandatanganan MRA,” ujarnya.

TPPI tercatat mempunyai utang kepada tiga kreditor domestik, yaitu Pertamina
sebesar US$ 300 juta plus bunga US$ 23 juta. Pertamina juga memiliki open
account receivable ke TPPI US$ 183 juta plus bunga US$ 49 juta.
Sementara utang perseroan ke BP Migas sebesar US$ 200 juta, dan PPA Rp 3,27
triliun. Jika ditotal, utang Trans-Pacific mencapai Rp 9,51 triliun. Sementara total aset TPPI saat ini hanya mencapai Rp 13,5 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar